Kamis, 17 Februari 2011

PERCEPATAN TERBITNYA PAYUNG HUKUM BAGI PENINGKATAN STATUS THL-TBPP

Kamis, 17 Februari 2011 |
[FK-THL TBPP Cianjur] PERCEPATAN TERBITNYA PAYUNG HUKUM BAGI PENINGKATAN STATUS THL TBPP-Sejak pengangkatan penyuluh pertanian pada dekade 70-an dan 80-an, tidak pernah ada lagi pengangkatan penyuluh pertanian PNS secara signifikan, sehingga tenaga penyuluh pertanian PNS di Indonesia mengalami "Zero Growth".
Saat ini keragaan penyuluh pertanian PNS di Indonesia berjumlah 27.922 orang dengan usia rata-rata di atas 50 tahun. Jumlah penyuluh pertanian PNS terus berkurang akibat berbagai hal, dikarenakan pindah ke jabatan struktural, pensiun serta meninggal dunia.
Penyuluh boleh berkurang, namun program pembangunan pertanian semakin beraneka ragam yang membutuhkan pendampingan dan pengawalan para petani. Maka secara arief dan bijaksana pemerintah mengangkat Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP). THL-TBPP Angkatan I (direkrut tahun 2007) berjumlah 5.551 orang; Angkatan II (direkrut tahun 2008) berjumlah 9.466 orang; dan Angkatan III (direkrut tahun 2009) berjumlah 9.591 orang.
Sehingga pada tahun 2010, THL-TBPP Indonesia berjumlah 24.608 orang, dan jumlah penyuluh pertanian PNS ditambah THL-TBPP sebanyak 52.530 orang.
Keberadaan THL-TBPP tidak terlepas dari penyuluh pertanian PNS, karena tugas dan fungsi THL-TBPP sama dengan penyuluh pertanian PNS dalam hal membangun kelembagaan petani yang kuat, membantu kelompok tani beserta petani anggotanya untuk mampu meningkatkan kesejahteraan hidupnya serta keluarganya, serta mengawal ketahanan pangan nasional yang mandiri, berdaulat dan berkelanjutan.
Bahkan ada wacana bahwa tiap desa harus ada 1 penyuluh. Seandainya hal ini tidak sekedar wacana, maka karena jumlah desa di Indonesia sebanyak 70.000 desa, maka berdasarkan perhitungan matematika masih ada kekurangan tenaga penyuluh pertanian sebanyak 17.470 orang.
”Katanya” keberadaan THL-TBPP sejak awal oleh Kementerian Pertanian telah dirancang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun , ”katanya” terbentur aturan yang ada terutama PP No. 48 tahun 2005 jo PP No.43 tahun 2007 yang membatasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS hanya untuk tenaga yang direkrut sebelum tahun 2005, sehingga THL-TBPP tidak bisa diakomodir.

Sumber: Sinar Tani Kolom Agri Penyuluh
Anda ingin INFORMASI LEBIH MENARIK lainnya? 


KLIK SAJA: disini


Related Posts



0 komentar:

Ruang Silaturahmi


Ada Peluang Agribisnis KLIK disini

Follower Blog ini

Entri Populer

 

Info Lainnya

Recent Posts

Info Kegiatan Petugas